Sivitas Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terdiri dari pimpinan, perwakilan Senat Akademik Universitas (SAU), Guru Besar, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa menggelar โSeruan Moral Rawamangunโ pada Senin, 1 September 2025, di Plaza UNJ.
Alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, telah diberlakukan sejak 2009. Namun, hingga kini perhatian media terhadap isu pendidikan dinilai masih sangat minim.
Direktur Riset Yayasan Rawamangun Mendidik (YRM) Dr Rahmat Edi Iriawan menyoroti Indonesia yang menempatkan pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam pembangunan yang sedang dilakukan. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945